Opini

Lemahnya Qanun KKR Aceh

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Memang sejauh ini, sejumlah permasalahan yang disebutkan di atas terutama menyangkut pertentangan antarnorma pasal dalam Qanun KKR Aceh belum terlihat dan jelas terasa akibatnya. Barangkali karena KKR Aceh sejauh ini belum menunjukkan hasil kerjanya sama sekali, karena baru saja dilantik pada akhir 2016 silam. Dalam usianya yang amat dini, permasalahan-permasalahan yang terdapat dalam Qanun KKR Aceh sebagaimana disebut di atas, meskipun masih dalam ranah teoritis, patut diduga akan berpotensi dan berdampak terhadap kerja-kerja yang dilakukan KKR Aceh nantinya.

Padahal sejatinya, jika dilihat dari latar belakang pembentukannya sebagaimana dikatakan di awal, KKR Aceh memegang peranan sentral untuk menyelesaikan persoalan kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada rezim sebelumnya, yakni pada era transisi politik dari rezim otoriter ke rezim demokratis sebagai upaya menghormati harkat dan martabat manusiasekaligus menghapus dampak buruk akibat permasalahan masa lalu yang belum selesai serta menghilangkan permusuhan antara sesama.

Dalam hubungannya dengan pengadilan, KKR Aceh sejatinya bukan sekadar alternatif bagi pengadilan HAM, ia merupakan kawan seiring. Jika pengadilan hanya menekankan pada aspek pro-yustisia penuntutan, penghukuman, maka KKR bergerak lebih jauh dari itu, dengan mengungkapkan kebenaran tentang suatu peristiwa untuk memenuhi hak tahu dari korban, keluarga korban dan masyarakat luas sebagai pelajaran agar tidak terulang serta menjadi alternatif penyelesaian apabila pengadilan gagal melakukan peran yudisialnya.

Oleh karena itu, dengan berbagai persoalan dan kelemahan yang terdapat dalam Qanun KKR, Pemerintah Aceh seharusnya harus mengevaluasi akan keberadaan qanun tersebut. Jangan sampai keinginan mulia membentuk KKR Aceh, tercoreng akibat kebijakan Pemerintah Aceh yang setengah hati membentuk qanun tersebut. Akhirnya bukan mengungkap kebenaran masa lalu yang dilakukan KKR Aceh, melainkan mengungkap kebobrokan aib Pemerintah Aceh terhadap kebijakan yang tidak serius dalam mengusut tentang pelanggaran HAM di Aceh. Wallahu a’lam.

* Zahlul Pasha, alumnus Hukum Pidana Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh, saat ini sedang menyelesaikan program pendidikan Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Email: pashaelkarim@gmail.com

Berita Terkini