KTP dan KK Palsu
Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar.
Pasalnya, Dukcapil telah memberi akses database kepada operator, sehingga bisa dipakai untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.
"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ujar Zudan.
(Baca: VIDEO: Festival Teknologi Informasi dan Komunikasi 2017)
"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.
Ini Sanksinya
Lalu jika aturan itu tidak dijalankan, apa sanksi bagi pelanggan dan operatornya?
"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media, Rabu (11/10/2017).
(Baca: Yang belum Tau, Begini Lho Caranya Ganti Huruf di WhatsApp Jadi Tebal dan Miring)
"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," imbuhnya.
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Sedangkan pengguna lama baru diwajibkan untuk registrasi ulang setelahnya dicanangkan sekitar Februari 2018.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Oktober, Aktivasi Kartu SIM Prabayar Wajib Pakai KTP dan KK" dan "Tidak Registrasi Kartu SIM Prabayar, Ini Sanksinya"
(Baca: Jangan Lagi Akses Konten Dewasa di Ponsel, Begini Risiko yang Akan Terjadi)