Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie telah menerima berkas 23 partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu 2019, hingga akhir penerimaan pendaftaran pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB.
Dari 23 parpol yang mendaftar itu, tercatat delapan parpol dikembalikan berkas.
(Baca: Ini Daftar 23 Parpol yang Serahkan Dokumen Pendaftaran ke KIP Lhokseumawe)
Terdiri dari, Partai Aceh (PA), PAN, PKB, PPP, Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM), Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (GABTHAT) dan Partai Idaman.
"Delapan partai yang dikembalikan berkas itu akibat tidak sama jumlah anggota yang tertuang dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan data manual," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Pidie, M Diah Adam, kepada Serambinews.com, Selasa (17/10/2017).
Kata M Diah, KIP memberikan waktu selama 1×24 jam kepada delapan parpol tersebut, untuk melengkapi berkas.
Sedangkan parpol dinyatakan lengkap berkas, sebut M Diah, berjumlah 15 partai adalah NasDem, Partai Berkarya, Gerindra, PDIP, PSI, PKS, Golkar, Hanura, PNA, PDA, Partai Demokrat, Partai Garuda, PBB, Partai Republik dan PKPI.
(Baca: KIP Lhokseumawe Kembalikan Berkas Enam Parpol, Ini Persoalannya)
Ia menambahkan, bagi parpol yang masih baru akan dilakukan verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual dengan turun ke desa-desa. Seperti PNA dan Partai GRAM.
Sementara Partai Aceh tidak lagi dilakukan verifikasi faktual karena partai tersebut sudah pernah ikut pemilu. (*)