"Ini pernyataan resmi loh di website-nya, tapi tidak dilakukan, gitu lho. Saya bingungnya itu," kata dia.
Ombudsman sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pihak maskapai penerbangan maupun Kementerian Perhubungan untuk mengklarifikasi. Ombudsman menemukan adanya kesalahan prosedur.
Etihad Airways pun sudah mendapat teguran dari Kemenhub. Dwi berharap, hakim memutuskan gugatan ini dengan seadil-adilnya. Dengan demikian, hak untuk penyandang disabilitas bisa diperjuangkan.
"Kalau ini berhasil, tidak hanya menggerakkan maskapai udara asing, tapi juga maskapai udara nasional untuk menghormati hak disabilitas," kata Dwi.
Berita ini telah ditayangkan pada kompas.com dengan judul : Perjuangan Dwi Aryani Mencari Keadilan Setelah Diusir Etihad Airways