(Baca: Dosen yang ‘Nakali’ Mahasiswi Terancam Dicambuk)
Sentot berujar, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua layang-layang, tiga gulung benang, bahan pembuat layangan, empat buah telepon genggam, dan beberapa jenis obat-obatan produk Cina dan Jamu.
"Untuk obat-obatannya, sudah diamankan Sat Narkoba Polres Kudus," tandasnya.
Diketahui kesemua warga Aceh tersebut saat ini tengah diproses oleh Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalaminya.
Menurutnya, pihaknya masih fokus dengan obat-obatan yang menjadi barang bukti.
“Kami masih mendalaminya. Kami fokus-obat-obatnya, ini juga lagi koordinasi dengan Balai POM,” kata Gurning. (Tribun Jateng/Rifqi Gozali)