Nonaktifkan Bupati Talaud, Mendagri Tegaskan Sesuai Aturan dan Bantah Terkait Partai & Pilkada

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa keputusan menonaktifkan sementara Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip sesuai aturan yang ada.

Hal itu sekaligus membantah pernyataan Sri Wahyumi yang merasa penonaktifan dirinya karena akan maju kembali dalam perebutan kursi Bupati Talaud pada Pilkada 2018.

"Ini bukan masalah partai, semua kepala daerah harus tahu aturan," ujar Tjahjo yang juga politisi PDI-P, ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya.

(Baca: Bangladesh Tampung Lebih dari 1 Juta Pengungsi Rohingya, Masih Ada Ribuan yang Belum Terdaftar)

(Baca: Gerhana Bulan Langka Bersamaan Supermoon Segera Hiasi Langit Aceh, Ingat dan Catat Tanggalnya)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 76 Ayat (2), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Tjahjo mempersilakan Sri Wahyumi meneruskan rencananya yang akan maju kembali pada pilkada mendatang.

Menurut dia, penonaktifkan yang diputuskan Kemendagri tidak ada hubungannya dengan politik. Ini termasuk keputusan Sri Wahyumi maju kembali dalam Pilkada Kabupaten Talaud lewat jalur independen.

(Baca: Ini Alasan Utama Alexis Sanchez Pilih Manchester United Ketimbang Manchester City)

(Baca: Reshuffle Lagi, Sejumlah Jenderal TNI-Polri Duduki Jabatan Kabinet, Wantimpres hingga Staf Khusus)

Sebelumnya, Sri Wahyumi adalah kader PDI Perjungan.

PDI-P pula yang menjadi pengusung Sri pada Pilkada Talaud 2013.

Namun, hubungan PDIP dan Sri retak. Pada Agustus 2017 lalu, ia dipecat sebagai kader partai berlambang kepala banteng itu.

Surat penonaktifan Sri Wahyuni sendiri ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Engga ada hubungannya itu (politik). Ini urusan dia pergi tanpa izin dan tindakan Kemendagri atas juga masukan, permintaan, pertanyaan, dari gubernur," kata dia. (*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Nonaktifkan Bupati Talaud, Mendagri Bantah Terkait Partai dan Pilkada

Berita Terkini