SERAMBINEWS.COM - Marshal Tarigan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara membacakan putusan terhadap nenek lanjut usia, Saulina boru Sitorus (92) atau Oppu Linda di PN Balige, Tobasa, Senin (29/1/2018).
Oppu Linda dituntut hukuman satu bulan 14 hari.
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar Marsahal lalu mengetuk palu sidang.
Baca: Teriakan Prabowo Presiden Menggema di Sumut, Prabowo: Gampang Itu, Kita Menangkan Dulu Gubernur
Oppu Linda terjerat kasus pengrusakan setelah dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.
Oppu Linda berniat membangun makam leluhurnya.
Saat menjalani persidangan, Oppu Linda beberapa kali menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih.
Baca: Ketua PPP Sumut Dicopot Karena Tolak Usung Djarot-Sihar, Begini Tanggapannya
Nenek yang sehari-hari bertentenun bertenun ini lemas mendengarkan putusan hakim.
Menyikapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Oppu Linda Boy Raja Marpaung menangatakan, kecewa.
Alasannya, karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Baca: Sang Ibu Sibuk di Dunia Malam, Bayi Malang Ini Diasuh Nenek yang Miskin dan Tak Pernah Merasakan ASI
Kemudian, hakim dinilai terlalu "primitif" dalam menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman.
Apalagi, hanya dengan keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.
"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ujarnya.