Operasi di Kaki Gunung Tikus Abdya-Galus, Tim Pamhut Temukan Banyak Kayu, Katrol, dan Sepeda Motor

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pamhut dari BKPH Blangpidie mengevakuasi 4 kubik atau sekitar 100 keping kayu berbagai ukuran hasil illegal logging di Km 17-20 lintasan Babahrot (Ie Mirah), Kabupaten Abdya menuju Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu (3/2/2018).

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Tim Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Blangpidie menyita sekitar 100 keping kayu olahan berbagai ukuran di Hutan Produksi Terbatas (HPT) lintasan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menuju Terangun, Kabupaten Gayo Lues (Galus), Sabtu (3/2/2018).

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V di Gayo Lues, T Kamaruzzaman Syah dihubungi Serambinews.com, Minggu (4/2/2018) mengatakan, pihaknya menurunkan tim operasi ke lokasi pada Sabtu. Tim beranggotakan 35 personel Pamhut dari BKPH Blangpidie.

“Tim kita turunkan ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa tindakan illegal loging dan perambahan hutan lintas Babahrot-Terangun semakin meresahkan,” kata T Kamaruzzaman Syah.

(Baca: Sopir Truk Jadi Tersangka Illegal Logging)

(Baca: Abdul Samad Ditemukan Lemas, Sempat Hilang Dua Hari Saat Cari Jernang di Hutan Tangse)

(Baca: Sidang Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh, Irwan Djohan: Manfaatkan Hutan Aceh tanpa Merusaknya)

Operasi yang dilancarkan sejak pagi hingga malam, dipimpin Kepala BKPH Blangpidie, Syukramizar. Operasi dilakukan antara Kilometer 17 (Jembatan Pucok Krueng Sapi) sampai kaki Gunung Tikus (Km 20) atau arah perbatasan Kabupaten Abdya dan Kabupaten Galus.

“Di lokasi ditemukan pembukaan ruas jalan dalam kawasan hutan produksi terbatas dengan menggunakan alat berat,” kata Syukramizar yang dihubungi Serambinews.com, sore tadi.

Di ruas jalan itu, kemudian ditemukan 100 keping kayu olahan atau 4 kubik kayu berbagai ukuran, hasil illegal logging.

Kayu itu ditemukan di tiga titik lokasi di atas gunung dengan ketinggian tidak kurang 800 dpl (di atas permukaan laut).

Tim juga menemukan barang bukti lain seperti katrol, tali kabel, dan satu unit sepeda motor tua yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil kayu hasil olahan pada titik medan sulit.

(Baca: Melihat Produksi Perahu Fiber Made In Simeulue)

(Baca: Detik-Detik Proses Super Blue Blood Moon di Banda Aceh)

(Baca: Peracik Cairan Rokok Elektrik Ditahan, Begini Keterangan Polisi)

Namun, tim tidak menemukan para pelaku pembalakan liar di lokasi itu.

“Barang bukti, sekitar 100 keping kayu olahan berbagai ukuran jenis seumantok dan merante, kabel, katrol dan sepeda motor butut sudah dibawa ke Kantor BKPH Blangpidie,” kata Syukramizar yang juga Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurut T Kamaruzzaman Syah dan Syukramizar, pembalakan liar dan pembukaan jalan dalam kawasan HPT merupakan tindakan melanggar undang-undang.

Karena kayu di HPT tidak boleh ditembang atau dibuka sebagai lahan perkebunan, kecuali memiliki izin.

Tindakan menebang kayu di sisi kanan kiri jalan juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2017.(*)

Berita Terkini