Enam Terpidana Maisir dan Seorang Terpidana Kasus Khamar Dicambuk

Penulis: Seni Hendri
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang perempuan SA terpidana kasus perjudian togel merintih kesakitan saat algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap dirinya di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (6/2/2018).

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur, terdiri dari Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah Idi, RSUD Dokter Zubir Mahmud, melalui tim eksekutor Kejaksaan Aceh Timur, Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 13.30 WIB, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada 6 terpidana perjudian (maisir) jenis togel (buntut), dan seorang terpidana jarimah khamar (minuman keras) di halaman Masjid Agung Darusshalihin.

1 dari 6 orang terpidana perjudian togel yaitu seorang perempuan berinisial SA yang merupakan seorang bandar. Sedangkan, 5 terpidana lainnya merupakan agen.

Ke-5 agen tersebut dipidana hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah Idi, masing-masing sebanyak 18 kali cambuk. Tapi ke-5 terdakwa dikurangi 2 kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan.

Baca: Tertangkap Berzina, Laki-Laki dan Perempuan di Aceh Singkil Dicambuk 100 Kali

Sedangkan, SA selaku bandar dipidana 28 kali cambuk, dan dikurangi 2 kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan.

“Ke-5 terpidana pertama dicambuk 16 kali, SA perempuan selaku bandar dicambuk 26 kali. Sedangkan, seorang terpidana kasus minuman keras dicambuk sebanyak 8 kali. Masing-masing terpidana dikurangi 2 kali cambuk karena telah menjalani hukuman penjara,” jelas Kejari Aceh Timur, M Ali Akbar, SH MH, melalui Kasi Pidum Tarmizi SH kepada Serambinews.com.

Amatan Serambinews.com, proses pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan dengan lancar, dan disaksikan oleh ratusan masyarakat, serta dikawal ketat oleh TNI/Polri, Satpol PP, dan WH Aceh Timur. (*)

Berita Terkini