* Bila RAPBA 2018 Dipergubkan
BANDA ACEH - Ketua DPRA, Tgk Muharuddin berpendapat, jika Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mempergubkan RAPBA 2018, maka konsekuensinya, antara lain, usulan paket proyek bertahun jamak (multiyears) yang akan dikerjakan lebih dari satu tahun anggaran yang telah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) maupun RAPBA 2018, senilai Rp 1,4 triliun yang akan dilaksanakan tahun ini, bisa batal dilaksanakan.
“Alasannya, dalam Permendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pembahasan, dan Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, proyek-proyek yang akan dikerjakan lebih dari satu tahun anggaran atau multiyears, terlebih dulu harus mendapat persetujuan dari DPRD,” kata Ketua Tgk Muharuddin kepada Serambi di Banda Aceh, ketika dimintai tanggapannya Kamis (1/3) tentang rencana Gubernur Irwandi Yusuf ingin mempergubkan RAPBA 2018.
Adapun proyek-proyek bertahun jamak yang tahapan pelaksanaannya dimulai pada tahun anggaran ini, sebut Muhar, antara lain, proyek pembangunan hanggar pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, senilai Rp 30 miliar. Kemudian, sepuluh paket proyek jalan tembus lintas tengah dan kepuluan yang belum tuntas senilai Rp 750 miliar, lanjutan pembangunan lima rumah sakit regional Rp 250 miliar, proyek waduk, bendungan, jaringan irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah, dan proyek lainnya.
Paket-paket proyek itu, menurut Tgk Muharuddin, sudah dimasukkan ke dalam dokumen KUA dan PPAS 2018 yang pembahasannya terhenti setelah Gubernur Irwandi Yusuf mengirimkan surat kepada Ketua DPRA, Selasa (27/2). Gubernur menginginkan penyusunan dan penetapan RAPBA 2018 melalui peraturan gubernur, dengan alasan sudah 60 hari kerja membahas RAPBA 2018 antara DPRA dan gubernur, tapi belum ada kesepakatan.
“Kalau gubernur ingin mempergubkan RAPBA, silakan saja dan memang ada aturan yang mengaturnya. Tapi, perlu diingat, untuk mempergubkan RAPBA juga ada aturannya,” ujar Muhar.
Menurut Banggar Dewan, kata Muhar, masa pembahasan pengesahan RAPBA2018, memang sudah jauh terlewatkan. Menurut aturannya, paling lambat 31 Desember. Tapi, molornya pembahasan RAPBA itu, bukanlah karena kesalahan Banggar Dewan, tapi karena komunikasi Gubernur dan TAPA dengan Banggar DPRA terkait RAPBA, kurang harmonis, sehingga jadwal pembahasannya sering terputus-putus dan terganggu, hingga saat ini belum disepakati.
Jika aturan yang dilakukan gubernur belum memenuhi persyaratan untuk dipergubkan, kata Muharuddin, maka DPRA akan melaporkannya ke Mendagri dan menggugatnya ke Mahkamah Agung, sesuai aturan yang berlaku. “Tapi, kalau sudah terepenuhi, ya silakan,” ujarnya.
Langkah dewan berikutnya setelah Mendagri menyetujui untuk dipergubkan, kata Muharuddin, adalah mengawasi pelaksanaan Pergub APBA 2018 secara ekstraketat. Alasannya, karena belanja pembangunan senilai Rp 14,7 triliun yang ditetapkan gubernur dan disetujui oleh Mendagri dalam RAPBA 2018, penyusunan dan pembahasannya tidak melibatkan Banggar DPRA atau Komisi-Komisi DPRA.
Atas nama pimpinan dan anggota DPRA, kata Muharuddin, dirinya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Aceh yang pernah mengusulkan program pembangunan yang disampaikan melalui DPRA, tapi belum bisa disalurkan ke dalam RAPBA 2018, karena RAPBA 2018, tidak diqanunkan, sehingga usalannya belum tertampung dalam RAPBA 2018.
Kepada Gubernur Irwandi, Muhar mengimbau, agar ia berkenan mengumumkan kepada publik bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRA, belum tertampung dalam RAPBA 2018 yang akan dipergubkan. “Ini sangat penting, supaya masyarakat nanti jangan menilai anggota legislatif yang berada di DPRA sebanyak 81 orang itu tidak memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam penyusunan belanja pembangunan 2018,” ujarnya. (her)