Rumah Sakit Regional
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif mengatakan, pergub juga tidak akan berpengaruh pada kelanjutan pembangunan rumah sakit regional yang telah berjalan di tiga kabupaten.
Adapun pembangunan RS Regional yang telah berjalan sejak tahun lalu adalah di Aceh Selatan, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.
“Tahun ini ditambah satu lagi yaitu Kota Langsa. Semuanya tetap kita lanjutkan,” kata dr Hanif.
(Baca: Haji Uma Protes Kutipan Asuransi di Bandara SIM, di Kuitansi Tertulis Rp 25 Ribu Diminta Rp 50 Ribu)
Rencananya, kata Hanif, kalau RAPBA diqanunkan, maka sistem pekerjaannya menggunakan sistem kontrak multiyears atau kontrak lebih dari satu tahun.
Tapi jika RAPBA 2018 tidak jadi diqanunkan, melainkan mau dipergubkan, pelaksanaannya pekerjaannya dilakukan dengan cara kontrak tahunan.
“Untuk setiap lokasi, kita sudah alokasikan Rp 60 miliar,” ujar Hanif.(*)