Dengan skema itu Asman yakin skema pembayaran dana pensiun tak akan lagi membebani APBN.
Selama ini PNS membayar iuran sebesar 4.75 persen dari haji tiap bulan untuk penisun.
Hanya saja iuran itu tak bisa menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok.
Akibatnya skema lama itu berujung membebani APBN.
Baca: Serangan Difteri di Aceh Meningkat, Baru Dua Bulan Sudah 53 Korban, Rangking Dua Nasional
Baca: Hasil Lengkap Tes Pramusim MotoGP 2018 - Andrea Iannone Absen, Pebalap Yamaha Kembali Dominan
Pada sistem penggajian baru nanti tak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji tapi dihitung sesuai beban dan tanggung jawab serta resiko pekerjaan.
Asman berharap skema tersebut dapat diterapkan pada tahun 2018 bagi PNS yang baru diterima.
Sementara bagi PNS yang sudah lama berkerja akan diterapkan dua skema pembayaran.
"Tahun ini kami harapkan sudah bisa diberlakukan ke pegawai negeri yang baru."
"Tapi untuk PNS yang lama tentu ada cut-off nya. Masa kerjanya, kemudian masa sisanya sampai batas umur pensiunnya," ujar Asman.
Baca: 30 Meter Ruas Jalan Tangse Pidie Tertimbun Longsor, Pengendara Sulit Melintas
Baca: LIVE – Ceramah Tuan Guru Bajang dan Tu Sop pada Haul Sirul Mubtadin di Lapangan Blang Asan Bireuen