Ketua YARA Sengketakan Pertamina ke Komisi Informasi Pusat, Ini Masalahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang ketiga sengketa informasi publik yang dimohon oleh Safaruddin SH terhadap PT Pertamina, berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

(Baca: Soal Tanah Wakaf, Kepala BPKH Anggito: Maaf, yang Diterima Jamaah Aceh Itu Sedikit)

(Baca: Dosen Unsyiah: Kalau Mau Investasi, BPKH Beli Saja Tanah Lain di Arab Saudi, Tidak di Baitul Asyi)

"Setelah beberapa kali sidang, Majelis KIA menyatakan tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus permohonan yang saya ajukan. Saya diarahkan mengajukan sengketa ini ke Komisi Informasi Pusat, karena Pertamina adalah Badan Publik Pusat yang lingkup kerjanya bersifat nasional," kata Safaruddin.

Dilansir KI Online (komisiinformasi.go.id), Safaruddin mengatakan, informasi tentang data perusahaan di Aceh yang membeli BBM industri, akan dijadikan bahan kajian dalam upaya menyelamatkan BBM bersubsidi yang diduga dibeli oleh sejumlah perusahaan di Aceh.

"BBM bersubsidi bukan untuk komsumsi industri perusahaan tapi untuk rakyat kecil sehingga BBM bersubsidi harus diselamatkan," katanya menjelaskan.(*)

Berita Terkini