BI dalam satu Siaran Pers-nya terkait bitcoin dan virtual currency lainnya menyatakan: Memperhatikan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan UU No.23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2009, BI menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna bitcoin dan virtual currency lainnya.
Dari beberapa uraian di atas, seperti lembaga fatwa Mesir, pendapat para ulama, dan pernyataan dari BI, akankah kita masih menyakini bahwa bitcoin itu halal?
Begitu pula ketika kita berinteraksi dengan berbagai media sosial yang dapat menghasilkan reward dalam bentuk virtual, misalnya Steemit yang menggunakan fasilitas bitcoin untuk pemrosesan pencairan reward atau dananya. Tentunya aspek hukum tentang Steemit butuh kajian yang lebih mendalam lagi dari para pakar dalam bidangnya. Nah!
Dr. Tgk. Safriadi, SHI, MA., Staf Pengajar Dayah Raudhatul Maarif Cot Trueng dan Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe. Email: yadi_nsm@yahoo.co.id