“Pengakuan tersangka Zahari dia sempat memberikan sabu-sabu sebanyak 20 bungkus besar kepada seseorang yang mengendarai mobil taft hitam BK 601 TH,” ujar Arman Depari.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Mulyadi saat turun dari mobil taft warna hitam BK 601 TH ketika tersangka mau menuju warung.
Baca: Sembunyikan Sabu dalam Bra dan Selangkangan, Pasutri Penumpang Lion Air Asal Aceh Ditangkap
Namun dari tangan Mulyadi belum berhasil ditemukan sabu-sabu yang telah dia terima dari tersangka Zahar sebanyak 20 bungkus besar.
“Pengakuan Mulyadi barang haram tersebut sudah diserahkan tersnagka Abdullah dari tersangka Abdullah ini ditemukan satu bungkus kecil sabu-sabu.
“Keempat tersangka masih dilakukan proses pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan dari masing-masing pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (*)