Komisi Informasi Pusat Perintahkan Dirut Pertamina Hadiri Sidang Sengketa yang Diajukan Warga Aceh

Penulis: Zainal Arifin M Nur
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani mewakili Safaruddin SH selaku pemohon informasi publik individu, mengikuti sidang di Ruang Sidang lantai 1 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Informasi (KI) Pusat, Senin (2/4/2018), kembali melaksanakan sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh Safaruddin SH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap PT Pertamina.

Sengketa ini diajukan Safaruddin ke Komisi Informasi (KI) Pusat, karena Pertamina menolak memberikan daftar nama perusahaan pembeli minyak industri dan jumlah minyak industri yang dibeli oleh perusahaan tersebut, di Provinsi Aceh.

Safaruddin mengatakan, dirinya mengajukan sengketa ini ke KIP dengan tujuan untuk melakukan kajian terhadap penyelamatan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi di Aceh.

Baca: Ketua YARA Sengketakan Pertamina ke Komisi Informasi Pusat, Ini Masalahnya

Sidang yang digelar Senin (2/4/2018) hari ini, merupakan persidangan keempat, dengan agenda pemeriksaan berkas dari tergugat yang pada sidang ketiga dinyatakan rahasia.

Safaruddin SH dalam rilisnya kepada Serambinews.com mengatakan, sidang keempat ini berlangsung di Ruang Sidang lantai 1 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta Pusat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Gede Narayana Sunarkha, beranggotakan Hendra J Kede dan Wafa Patria Umma, dengan mediator Romanus Ndau Lendong serta Panitera Pengganti Aldi Rano Sianturi.

Dalam persidangan kali ini, Safaruddin SH selaku pemohon informasi publik individu diwakili oleh Hamdani yang merupakan Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat.

Sementara dari Pertamina diwakili oleh 4 dari 9 penerima kuasa dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Pertamina.

Baca: Mahasiswa Gembok Pagar Pertamina

Dalam persidangan tersebut, setelah dibuka majelis komisioner KI Pusat pada pukul 13.07 Wib majelis langsung menyatakan sidang tertutup dan meminta pemohon untuk meninggalkan ruang sidang untuk sementara.

Karena majelis akan memeriksa dokumen dari pihak tergugat yang sebelumnya dikatakan rahasia.

“Persidangan berjalan dengan tertutup setelah majelis KI pusat memeriksa dokumen uji konsekuesi dari tergugat pihak penggugat di panggil kembali memasuki ruang sidang dan sidang kembali dibuka untuk umum,” kata Hamdani seperti dikutip siaran pers YARA.

Beberapa saat kemudian, didang kembali dimulai dengan terbuka dan majelis KI pusat menjelaskan kepada pemohon bahwa dokumen yang diminta oleh Safaruddin tersebut bukan dokumen rahasia.

“Karena tergugat tidak mampu menjelaskan atau membuktikan kepada majelis bahwa data yang kami minta itu dikecualikan atau bersifat rahasia,” ujar Hamdani.

Halaman
12

Berita Terkini