SERAMBINEWS.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Dalam persidangan, Tonny menceritakan awal mula ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 23 Agustus 2017 hingga 24 Agustus 2017.
Baca: 10 Nama Anggota DPR Tak Disebut Dalam Tuntutan Novanto Terkait e-KTP, Ini Alasan Jubir KPK
KPK menangkap Tonny di kediamannya, Mes Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Berikut cerita Tonny saat ditangkap KPK.
Sudah ada firasat
Kepada majelis hakim, Tonny mengaku mendapat firasat buruk sebelum dia ditangkap petugas KPK.
Baca: Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima Uang E-KTP Senilai 500.000 Dollar AS
Tonny melihat ada sesosok perempuan yang mencurigakan.
Menurut Tonny, pada pagi hari sebelum ditangkap, ia melihat ada seorang perempuan yang turun dari mobil Mitsubishi hitam di depan Mes Perwira Dirjen Hubla.
Saat itu, menurut Tonny, ia melihat perempuan itu menuju tangga dan naik ke lantai atas mes.
Namun, tak lama perempuan itu turun lagi.
"Ternyata itu orang KPK, Yang Mulia," ujar Tonny kepada majelis hakim.
Baca: ICW: KPK Perlu Tindaklanjuti Munculnya Nama Puan dan Pramono Dalam Kasus e-KTP