Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bupati Simeulue, Erly Hasyim menanggapi gugatan ASN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Selasa (10/4/2018) siang.
Dia mengatakan keputusan menonjobkan para pejabat yang dilakukannya telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Dia pun mempersilakan para pejabat itu melakukan gugatan ke pengadilan.
Baca: Pencari Gurita di Simeulue Menolak Saat Diajak Pulang Ayahnya, Ia Menyelam Lagi dan Ini yang Terjadi
“Gugatan itukan hak dari setiap orang. Silakan saja kalau dia merasa dirugikan dengan keputusan kepala daerah dalam rangka, ada yang dinonjob, ada diturunkan eselon. Tapi yang jelas mutasi itu merupakan hal yang lumrah dalam dunia birokrasi,” katanya melalui telepon.
Siapapun pemimpin, sambung Erly, ketika dia menginginkan terciptanya kinerja pemerintahan yang bagus tentu akan mencari orang yang tepat dan sepaham dalam melaksanakan visi dan misi.
Baca: ASN PTUN-Kan Bupati Simeulue
Tidak mungkin orang yang tidak se-ide dengan pimpinan, diberikan amanah.
“Kita tidak mungkin akan menempatkan orang-orang yang kita anggap tidak se-ide dengan kita. Karena kita mempunyai sebuah target untuk mencapai visi misi kita bisa terealisir. Bagaimana mungkin orang yang tidak se-visi-misi dengan kita, ide-ide kita bisa diterjemahkan oleh mereka,” ujarnya.
Karena itu setiap pimpinan pasti akan mencari figur-figur yang searah dengannya.
Baca: Jumlah ASN Berijazah Palsu di Simeulue Bertambah, tapi Masih Bekerja Sebagai Staf
Sebab, kata Erly, pihaknya mempunyai target dan janji politik yang harus ditunaikan dalam lima tahun kepemimpinannya. Jangan sampai, program yang telah dirancang tidak sampai pada sasaran.
Dalam kesempatan itu, Erly juga menyampaikan dirinya telah siap menghadapi gugatan para pejabat yang dinonjobkannya.
Bahkan, Erly telah mengandeng seniornya di Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut.(*)