Jika tidak mencukupi, akan diganti penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Adapun hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti besarnya sama dengan putusan pada tingkat banding.(*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Andi Narogong Diperberat Jadi 11 Tahun oleh Pengadilan Tinggi"