Korupsi e-KTP, Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman untuk Andi Narogong Menjadi 11 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Jika tidak mencukupi, akan diganti penjara selama 3 tahun.

 Sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Adapun hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti besarnya sama dengan putusan pada tingkat banding.(*) 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Andi Narogong Diperberat Jadi 11 Tahun oleh Pengadilan Tinggi"

Berita Terkini