SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu dihukum 11 tahun penjara.
Putusan dibacakan pada 3 April 2018 oleh lima hakim tinggi.
"Menerima permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar hakim Daniel Dalle Pairunan dalam amar putusan yang diperoleh dari situs web mahkamahagung.go.id, Rabu (18/4/2018), seperti dilansir Serambinews.com dari Kompas.com.
(Baca: Ini Pesan Terakhir Setya Novanto Kepada Istri Sebelum Tabrak Tiang Listrik, Terungkap Dalam Sidang)
(Baca: BREAKING NEWS - Terdakwa Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK)
(Baca: 10 Nama Anggota DPR Tak Disebut Dalam Tuntutan Novanto Terkait e-KTP, Ini Alasan Jubir KPK)
Dalam isi putusan, hakim tinggi menilai Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama.
Kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti 2,5 juta dollar Amerika Serikat dan sebesar Rp 1,1 miliar, diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350.000 dollar AS.
(Baca: Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima Uang E-KTP Senilai 500.000 Dollar AS)
(Baca: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP, Nomor 3 Jatah Setya Novanto)
(Baca: Terkait Proyek E-KTP, Dirut PT Quadra Akui Beri 1,8 Juta Dollar AS untuk Setya Novanto)
Uang pengganti itu wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang.