Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur telah menetapkan lima tersangka dalam kasus sumur minyak yang meledak dan terbakar di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (25/4/2018) dini hari.
Peristiwa itu menyebabkan 21 orang meninggal dan 39 orang luka bakar.
"Pascakejadian terbakarnya sumur minyak kita telah melakukan penyelidikan, dan kita telah menetapkan lima tersangka," jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, didampingi Dandim 0104/Atim Letkol Inf M Iqbal Lubis, saat konfrensi pers di Mapolres setempat, Minggu (29/4/2018).
Baca: Ini Langkah Dilakukan Irwandi-Nova Untuk Menangani Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur
Baca: Duka dan Misteri di Balik Tragedi Sumur Minyak
Baca: Tiga Hari Paska Ledakan, Sumur Masih Semburkan Minyak dan Gas
Baca: Polres Data Sumur Minyak Mentah
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres, setelah pihaknya memeriksa sebanyak 30 orang saksi dalam kasus ini.
Kelima tersangka itu, jelas Kapolres, empat orang ditahan di Mapolres Aceh Timur, dan satu tersangka merupakan korban yang telah meninggal dunia.
Kelima tersangka itu, jelas Kapolres, berinisial B (51), selaku keuchik yang berperan memberikan izin kepada setiap penambang di Gampong Pasir Putih, dan memungut biaya Rp 5 ribu per drum hasil dari pengeboran untuk pendapatan gampong.
Baca: Kisah Korban Ledakan Sumur Minyak - Hasbuh tak Kuasa Menolong Istri yang Terbakar di Depan Mata (1)
Baca: Ini Data Terbaru Korban Meninggal Kebakaran Sumur Minyak, Api Sangat Panas Ganggu Evakuasi
Baca: Bau Gas dan Minyak Terasa Sampai Radius 500 Meter dari Sumur Minyak yang Terbakar
Baca: VIDEO - Detik-detik Sumur Minyak di Ranto Peureulak Meledak