Sumur Minyak Meledak

Ini Saran Anggota DPD RI Fachrul Razi untuk Pengelolaan Sumur Minyak di Ranto Peureulak

Penulis: Seni Hendri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI T Abdul Hafil Fuddin, bersama rombongan melihat kerangka sepeda motor yang terbakar di bekas lokasi sumur minyak yang terbakar di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (26/4/2018).

SERAMBINEWS.COM, IDI - Anggota DPD RI asal Aceh, H Fachrul Razi mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melakukan pengeboran sumur minyak secara manual di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Tapi di sisi lain, jelas Fachrul Razi, pemerintah juga harus melakukan upaya yang maksimal dalam mengambil solusi terhadap pengelolaan minyak tersebut, agar ke depan tidak dilakukan secara illegal.

“Yang harus kita pikirkan adalah tindakan masyarakat yang dianggap ilegal tersebut menjadi legal dengan pengelolaan sesuai hukum, dan masyarakat mendapat manfaat yang nyata atas sumber daya alam tersebut,” ungkapnya.

Baca: BREAKING NEWS - Polres Aceh Timur Tetapkan Lima Tersangka Terkait Kasus Ledakan Sumur Minyak

Anggota DPD RI asal Aceh, H Fachrul Razi ()

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2015, jelas Fachrul, bahwa pengelolaan minyak dan gas di Aceh dilakukan oleh Pemerintah Aceh bekerja sama dengan pemerintah pusat.

Tapi sampai saat ini belum ada peraturan yang memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan eksploitasi dan eksplorasi minyak dan gas.

“Karena itu, saya meminta teman-teman di DPRA juga dapat mengeluarkan qanun pengelolaan minyak dan gas sebagai dasar hukum untuk memperkuat UUPA Pasal 160 dan PP No 23 tahun 2015. Dengan lahirnya qanun tersebut nantinya dapat menjadi dasar hukum kepemilikan saham masyarakat dalam mengelola minyak tersebut,” tegasnya.

Baca: Duka dan Misteri di Balik Tragedi Sumur Minyak

Menurut Fachrul Razi, pengelolaan Migas hanya bisa dilakukan oleh pemerintah Aceh melalui BPMA dengan melibatkan pihak ketiga kontraktor profesional, dan berpengalaman.

Dalam hal ini masyarakat pemilik tanah sah yang mengandung minyak dan gas harus dijadikan shareholders (pemilik saham) atas kepemilikan tanah mereka.

“Jadi pemerintah wajib melibatkan masyarakat pemilik tanah, memberikan kompensasi ekonomi, dan saham kepada masyarakat pemilik tanah yang tanahnya mengandung minyak. Negara jangan membeli tanah dari masyarakat, kemudian masyarakat tetap miskin. Tapi melibatkan masyarakat pemilik tanah untuk wajib memperoleh saham selama minyak dan gas itu di eksploitasi,” tegas Fachrul Razi.

Baca: Kisah Korban Ledakan Sumur Minyak - Maut Menjemput saat Pertama Kali Meleles Minyak (3)

Menurut Fachrul Razi, berdasarkan PP Nomor 23/2015 Badan Pengelola Migas Aceh adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).

Dalam PP Nomor 23/2015, kontraktor adalah satu atau lebih Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai pemegang Interest yang menandatangani Kontrak Kerja Sama dengan BPMA dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.

Baca: Bau Gas dan Minyak Terasa Sampai Radius 500 Meter dari Sumur Minyak yang Terbakar

Halaman
12

Berita Terkini