Namun Ustad Alwi menyampaikan bahwa jika terlewat hutang Ramadhan sebelumnya sampai dengan Ramadhan lagi belum digantikan, maka menurut madzhab Syafii adalah dengan selain Qadha juga terkena fidyah satu mud setiap harinya.
Nah jika terlambat setahun maka ditambah lagi satu mud. Hitungan satu mud adalah kurang dari satu liter beras.
Maka kira kira dalam satu hari ukurannya adalah satu liter beras. Jika terlambat dua tahun maka setiap harinya ditambah dua Mud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Hukumnya Belum Bayar Utang Puasa Sampai Ramadan Tiba? Simak Penjelasan Ustaz