SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bulan Ramadan akan tiba kurang lebih satu minggu lagi. Mungkin sebagian orang masih punya hutang puasa di tahun lalu.
Hal tersebut pastinya akan mengganggu ibadah kita untuk kedepannya.
Bagimana hukumnya jika seorang muslim belum melunasi puasanya, dan apa yang harus dilakukan?
Kepada TribunJakarta.com (Tribunnews.com Network) Ustadz Muhammad Alwi Yusuf, salah satu Ustaz kembar yang biasa tampil di sejumlah acara dakwah televisi memberikan penjelasannya.
Menurut Alwi Yusuf, hukumnya membayar hutang puasa adalah wajib dengan segera dikerjakan.
Baca: Gugatan Pergub APBA Bisa Timbulkan Gejolak
Baca: Di Tangan Riyan, Buah Nipah Jadi Kuliner Laris
Istilahnya dalam hal itu adalah Puasa Qadha.
Ustadz Alwi menjelaskan bahwa sebetulnya sangat mudah sekali untuk membayar hutang puasa atau puasa qadha.
Karena ada 11 bulan membentang diluar bulan Ramadhan untuk mengerjakannya.
Dan yang diperkenankan mengqadha puasa adalah yang terkena udzur syar'i.
"Yang mendapatkan udzur adalah sakit dan tidak kuat berpuasa, atau sedang dalam bepergian (musafir), wanita haidh atau nifas, atau dalam keadaan hamil dan menyusui," ujar Ustadz Alwi kepada TribunJakarta.com.
Penjelasan tersebut sesuai dengan ayat di kitab suci Al-quran yaitu :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Baca: Satu Diringkus, Empat DPO
Baca: Mulai Dari Permen Hingga Sup, Inilah 4 Macam Olahan Kalajengking, Mau Coba?