Masih Jual Sabu di Bulan Ramadhan, Begini Nasib Tiga Pria Pirak Timu, Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SABU-SABU

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga pria asal Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara harus menjalani hari-hari dalam bulan Ramadhan di jeruji besi Polres Aceh Utara setelah ditangkap polisi.

Ketiganya ditangkap karena masih menjual sabu-sabu dalam bulan ramadhan.

Pria yang ditangkap Nazar Mahmuddin (27) dan Arifuddin (25), keduanya warga Desa Rayeuk Pange Kecamatan Pirak Timu Aceh Utara.

Baca: Dentuman Keras Kagetkan Jamaah Shalat Subuh di Aceh Utara, Ternyata Ini Penyebabnya

Sedangkan satu pria lagi adalah Anwar Saputra (32), warga Desa Paya Lueng Jalo Kecamatan Pirak Timu Aceh Utara.

Polisi mengamankan lima paket sabu-sabu dari tiga pria tersebut.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambinews.com kemarin mengatakan, sebelumnya personel Satuan Narkoba mendapat informasi dari masyarakat Nazar dan Arifuddin kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Meunasah Dayah.

Baca: Kejar-kejaran Sekitar 10 Kilometer, Polisi Tembak Mobil Sedan di Aceh Utara

Dalam proses penyelidikan, petugas mendapat informasi, mereka akan transaksi lagi di lokasi tersebut pada Senin (28/5) dini hari.

“Ternyata benar sehingga mereka langsung ditangkap di lokasi tersebut,” kata AKP Ildani.(*)

Berita Terkini