"Tanda tangan Lurah? Camat? Kan harus ada KK," balas @LawanPolitikJKW.
Padahal bagi warga yang pindah alamat dan ingin berganti KTP, harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat tersebut antara lain pengisian formulir F 108 yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat, Kartu Keluarga asli, KTP asli yang bersangkutan, serta pas foto 3x4cm sebanyak dua lembar.
Baca: Rusjdi Ali Muhammad Khatib Shalat Id di Masjid Raya