Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan wakil panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak Abu Razak, meminta kepada siapapun agar tidak membawa-bawa nama GAM dalam aksi menuntut pembebasan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Kalau masalah Irwandi, kita dari KPA tidak terlibat untuk demo-demo. Kita kembalikan ke penegak hukum. Kita harap, jangan (ada pihak-pihak yang) coba-coba mengatasnamakan kombatan," tegas Abu Razak di sela-sela mengajukan dokumen persyaratan bacaleg DPRA dari PA ke KIP Aceh, Selasa (17/7/2018).
(Baca: Massa: Tidak Ada Pemimpin yang Setia Kepada Rakyat Selain Irwandi)
(Baca: Kembali Gelar Aksi, Massa Minta Irwandi Yusuf Dibebaskan)
Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), sebuah organisasi yang didirikan setelah perdamaian Aceh, untuk menaungi para eks petempur GAM.
Abu Razak juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, partai lokal terbesar di Tanah Rencong.
Kedua organisasi ini, KPA dan PA, dikomandoi oleh Muzakir Manaf alias Mualem, mantan panglima GAM yang juga mantan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017.
Pernyataan itu disampaikan Abu Razak menyusul adanya individu yang membawa-bawa nama GAM, di balik aksi unjuk rasa menuntut KPK agar membebaskan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang tersandung kasus dugaan suap dana otsus.
Secara khusus Abu Razak mengultimatum Sufaini Usman Syekhy yang dalam beberapa pemberitaan media online menyebut dirinya sebagai mantan Juru Bicara GAM Australia, meminta KPK membebaskan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Abu Razak menyatakan, secara struktur organisasi pergerakan, pihaknya tidak mengenal orang yang bernama Syekhy.
"Syekhy itu bukan orang GAM, dia pergi ke Australia beberapa bulan di sana dan dikatakan Jubir GAM Australia. Apa ada yang pernah dengar (jubir GAM) Australia berbicara selama konflik," katanya.
Mantan komandan operasi (dan ops) GAM ini mengatakan, jubir GAM di luar negeri yang dikenal dalam struktur pergerakan adalah jubir GAM di Swedia, Bakhtiar Abdullah.
"Yang ada hanya Bakhtiar Abdullah di Sweden. Yang lain tidak ada. Itu hanya untuk menyesatkan rakyat Aceh," ungkap dia.
Selain di Swedia, Abu Razak menyatakan tidak ada jubir GAM di negara lain, apalagi di Australia.
Karena itu, Abu Razak meminta semua pihak, termasuk KPK, untuk tidak terkecoh dengan pernyataan Syekhy yang membawa-bawa nama eks kombatan.
"Juru Bicara GAM hanya ada di Sweden, Bakhtiar Abdullah kita akui dan ada di dalam negeri seperti Sofyan Dawood, Abu Razak wilayah Pidie. Kalau Syekhy tidak ada. Di jajaran PA dan KPA tidak mengenal dia (Syekhy), dia hanya merantau ke Australia beberapa bulan," katanya.
(Baca: Sambut Permintaan Din Minimi, KPK Segera Bersihkan Aceh dari Koruptor)
Tuntut KPK Bebaskan Irwandi
Sehari sebelumnya, Senin (16/7/2018), sejumlah media online nasional memberitakan, Mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Australia, Sufaini Usman Syekhy, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Gubenur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Ia menganggap, KPK tidak dapat memiliki bukti keterlibatan Irwandi dalam kasus korupsi.
"Kami meminta KPK segera lepaskan Irwandi. Kalau tidak ini akan menjadi potensi konflik di Aceh," kata Sufaini dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/7/2018), seperti dikutip Antara.
Sufaini juga mendesak KPK segera mengklarifikasi bahwa yang dilakukan terhadap Irwandi bukanlah operasi tangkap tangan (OTT), sebab tidak ada bukti korupsi yang disita KPK dari tangan Irwandi.
"Pak Irwandi dikatakan OTT, sesungguhnya beliau bukan kena OTT," ujarnya.
(Baca: VIDEO - Desak KPK Bebaskan Irwandi Yusuf, Massa KMAB Gelar Aksi Damai)
(Baca: LIVE - Aksi Massa KMAB Tuntut KPK Bebaskan Irwandi Yusuf)
Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) Fahmi Nuzula mengancam, jika KPK tidak segera melepaskan Irwandi, maka pihaknya akan menutup pusat pemerintahan di Aceh.
"Kami imbau kepada Plt Gubernur, juga kepada bupati se-Aceh tolong jangan ngantor," ujar Fahmi.
Baik Sufaini maupun Fahmi sama-sama mengecam sikap KPK yang menurut mereka berlebihan terhadap Irwandi.
Menurut Fahmi, KMAB akan menggelar aksi besar-besaran menuntut KPK melepaskan Irwandi Yusuf. Aksi direncanakan akan dilangsungkan beberapa hari ke depan.
"Mengajak semua elemen masyarakat Aceh untuk kembali menggalang aksi massa sebesar-besarnya," katanya.
Video yang memperlihatkan pernyataan Fahmi Nuzula ini beredar melalui pesan Whatsapp sejak Senin (16/7/2018) malam.
Tanggapan KPK
Pernyataan Sufani Usman Syekhy yang diberitakan media online nasional mendapat respons dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak sepakat dengan pernyataan mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Australia, Sufaini Usman Syekhy yang meminta KPK membebaskan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Sufaini menganggap, KPK tidak dapat memiliki bukti keterlibatan Irwandi dalam kasus korupsi.
Menanggapi pernyataan itu, Saut menilai tak perlu memunculkan perdebatan di luar ranah hukum atas kasus Irwandi.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang tak setuju dengan penangkapan dan penahanan Irwandi untuk mengikuti rangkaian pembuktian di pengadilan nanti.
"Ini pembangunan peradaban hukum. Jadi debatnya bukan di jalanan, tetapi di pengadilan," ujar Saut saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018) malam.
(Baca: Ini Kata Jubir KPK Terkait Aksi Massa Minta Irwandi Dibebaskan)
(Baca: KPK Minta Bank Bekukan Rekening Tersangka Kasus Suap Aceh, Termasuk Salah Satu Saksi)
Irwandi Yusuf sebelum terpilih sebagai Gubernur Aceh adalah juru propaganda GAM.
Irwandi saat ini juga menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Partai Nasional Aceh (PNA), salah satu partai lokal di Bumi Serambi Mekkah.
Irwandi bersama dengan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
Saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.(*)