Luar Negeri

Terbukti Lakukan Monopoli Android, Komisi Eropa Denda Google Rp 72 Triliun

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patung Android Marshmallow di depan kantor Google

SERAMBINEWS.COM - Komisi Eropa mendakwa perusahaan search engine raksasa Google, atas monopoli bisnis sistem operasi yang dianggap dilakukan secara ilegal.

Google harus membayar denda sebesar 4,3 miliar euro (sekitar Rp 72,2 triliun) dari Komisi Eropa karena melanggar peraturan hukum anti-pakat.

Denda yang divoniskan lebih besar dibanding denda yang pernah dibayarkan oleh Google terkait kasus kecurangan dalam memprioritaskan kemunculan layanan toko online Google di mesin pencari.

Saat itu, Google membayar denda sebesar 2,1 miliar Pound sterling atau setara Rp 39,9 triliun. Google didakwa atas tiga hal utama.

Pertama, Google mem-bundling mesin pencarian dan peramban miliknya, Chrome di sistem operasi besutannya, Android.

Baca: Berita Hoaks di WhatsApp, Pria di India Ini Dihajar Orang Satu Kampung Sampai Tewas

Kedua, Google menghalangi vendor smartphone untuk membuat perangkat yang bekerja dalam sistem operasi forking.

Terakhir, Google menarik bayaran ke produsen smartphone besar dan operator jaringan tertentu, untuk secara eksklusif menggabungkan aplikasi Google Search di perangkat mereka.

Alphabet sebagai induk perusahaan Google, diberi waktu 90 hari untuk mengubah praktik bisnisnya.

Artinya, Google harus menghentikan pemaksaan para produsen smartphone untuk memasang pre-instal aplikasi Chrome dan Google Search, dan menawarkannya di Google Play Store.

Baca: Menyalakan AC Saat Masuk Mobil Ternyata Berbahaya, Ini Dampaknya

Google juga harus berhenti menghambat para vendor smartphone mengunakan Android versi fork.

"Google tidak bisa membuktikan bahwa Android fork bisa mengakibatan kegagalan teknis atau kegagalan dukungan aplikasi," jelas perwailan Komisi Eropa seperti KompasTekno kutip dari The Verge, Kamis (19/7/2018).

Pembayaran ilegal Google untuk bundling aplikasi buatannya sebenarnya sudah berhenti sejak tahun 2014 setelah Uni Eropa mulai melakukan investigasi atas tindakan tersebut.

Tahun 2013, kompetitor mulai mengajukan gugatan ke Komisi Eropa karena Google dianggap merusak dominasi pasar software untuk perangkat mobile.

Baca: Giliran Irwandi Diperiksa KPK

Gugatan mulai diajukan oleh kelompok FairSearch, yang di dalamnya terdapat produsen smartphone dan perusahaan software pesaing seperti Nokia, Microsoft, dan Oracle.

Mengajukan Banding

Halaman
12

Berita Terkini