Luar Negeri

Terbukti Lakukan Monopoli Android, Komisi Eropa Denda Google Rp 72 Triliun

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patung Android Marshmallow di depan kantor Google

Pihak Google menyatakan akan mengajukan banding atas dakwaan dijatuhkan ke raksasa Silicon Valley itu.

"Kami akan mengajukan banding ke Komisi Eropa," kata perwakilan Google.

Baca: Gerhana Bulan Total akan Terlihat di Langit Aceh Hampir 4 Jam

Baca: Kuasa Hukum Upayakan Praperadilan

Menurutnya, sistem operasi Android menciptakan lebih banyak pilihan bagi setiap orang.

"Ekosistem yang agresif, inovasi yang cepat, dan harga yang rendah adalah keunggulan klasik di tengah persaingan yang ketat," jelas perwakilan Google.

Dengan banding yang diajukan Google, bisa jadi proses hukum dagang ini akan berjalan hingga beberapa tahun ke depan. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terbukti Monopoli Android, Google Didenda Rp 72 Triliun

Berita Terkini