Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
KPK menduga Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Kalapas.(*)
Baca: Pecabulan Anak Kerap Libatkan Orang Dekat
Baca: Empat Nama Masuk Bursa Kandidat Ketua PWI Aceh Utara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi di Sukamiskin Bayar hingga Rp 500 Juta untuk Fasilitas, Dirjen PAS Sebut "Luar Biasa""