Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca: Di Balik Populernya Lagu-lagu Ini, Ada Kisah Gila yang Tersembunyi
Baca: 95 Juta dari 1 Miliar Pengguna Instagram adalah Robot, Ini Penjelasan Peneliti
Saat ini, KPK telah menahan empat tersangka kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, selama 20 hari ke depan terkait pemberian berbagai fasilitas dan perizinan keluar dari penjara.
Keempat tersangka itu adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, dan narapidana kasus umum Andri Rahmat.
"Ditahan 20 hari pertama. FD (Fahmi) di Rutan Polres Jakarta Pusat, AR (Andri) Rutan Polres Jakarta Timur, WH (Wahid) Rutan cabang KPK di Kavling K-4, dan HND (Hendr) di Rutan cabang KPK di Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/7/2018).
Baca: Sempat Tak Direstui Ibunya, Eza Gionino Akhirnya Menikah dengan Sang Kekasih Meiza Aulia
Baca: Seharga Rp3 Miliar, Semewah Apa Bentuk Mahkota Miss Grand Indonesia?
Dalam kasus itu, Fahmi menyuap Wahid Husen.
Suap diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
KPK menyita dua unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Ada juga uang senilai total Rp 279.920.000 dan 1.410 dollar Amerika Serikat (AS).
KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Baca: Tak Pernah Diekspos, Nikita Mirzani Ungkap Siapa Suami Pertamanya, Ternyata Anak Anggota DPR
Baca: Suami Inneke Koesherawati Tersandung Kasus Suap Kalapas, Aset Keluarga Sempat Jadi Sorotan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menuturkan, pihaknya akan mendalami dugaan fasilitas tambahan yang diterima napi di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Hal itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Menurut KPK, napi memberikan uang sekitar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta untuk mendapat fasilitas tambahan.
“Ini harus buktikan dulu. Kami lakukan pendalaman terhadap ini kalau benar ada itu, wah luar biasa itu,” ujar Puguh saat ditemui di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Baca: Marc Marquez Kembali Bikin Ulah, Jadikan Poin Valentino Rossi Sebagai Lelucon
Baca: Perangi Hoaks, WhatsApp Batasi Pesan yang Diteruskan dan Bangun Literasi Digital