Maju Berebut Kursi Legislatif, Sudah Enam Kades di Abdya Nyatakan Mundur

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekitar 374 bakal calon legisllatif (bacaleg) DPRK Abdya dari 17 parpol, mengikuti uji baca Alquran yang dilaksanakan KIP setempat selama dua hari, berakhir Rabu (25/7/2018) sore.

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Jumlah keuchik atau kepala desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang mengajukan surat mengundurkan diri dari jabatan terus bertambah.

Sampai Senin (30/7/2018) tercacat sudah enam keuchik/kades memutuskan mundur dari jabatan untuk selanjutkannya akan bertarung memperebutkan kursi legislatif (DPRK/DPRA) dalam pemilu legislatif (pileg) 2019 mendatang.

Kabag Pemerintahan Umum, Rizal SMn dihubungi Serambinews.com menjelaskan, sampai Senin (30/7/2018) tercacat enam keuchik/kades mengajukan mundur dari jabatan yang disampaikan melalui surat kepada Bupati Abdya.

Terbaru, tiga orang keuchik mengajukan surat mundur adalah Tgk Lukman mundur dari jabatan Keuchik Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa disampaikan melalui surat tanggal 30 Juni.

Baca: Minat Aparatur Gampong di Abdya Jadi Anggota Legislatif Tinggi, Sudah Tiga Keuchik Mengundurkan Diri

Fajri mengajukan surat mundur dari jabatan Keuchik Gampong Ladang Tuha I, Kecamatan Lembah Sabil , disampaikan melalui surat kepada Bupati Abdya tanggal 30 Juli 2018.

Dan, M Najib mundur dari jabatan Keuchik Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, disampaikan kepada Bupati Abdya melalui surat 29 Juli 2018.

M Najib menyampai alasan untuk maju sebagai bacaleg, DPRA, sedangkan Lukman dan Fajri sebagai bacaleg, DPRK Abdya.  

Sebelumnya, tiga keuchik juga sudah melayangkan surat mundur dari jabatan.

Masing-masing, Marta Dinata mundur dari jabatan Keuchik Gampong Blang Padang, Kecamatan Tangan-Tangan, Amnasir mengajukan surat mundur dari jabatan Keuchik Drien Beurembang, Kecamatan Kuala Batee dan Yulizar mengajukan surat mundur dari jabatan Keuchik Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie.

Baca: Banyak Bacaleg di Aceh Timur Gugur, 44 Orang tak Hadir, Ini Jumlah yang tidak Mampu Baca Alquran

Mereka mundur sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengharuskan mereka mundur dari jabatan aparatur gampong/desa.

Rizal menjelaskan, Bupati Abdya mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa SK pemberhentian dari jabatan keuchik sedang dalam proses.

Surat keterangan tersebut akan diserahkan oleh keuchik yang mengundurkan kepada KIP Abdya untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai bacaleg DPRK Abdya atau DPRA Aceh.

Menurut Rizal, bila seorang keuchik maju sebagai bacaleg, maka sesuai ketentuan harus megundurkan dari jabatan.

Baca: VIDEO - Langka, Ini Satu-satunya Keuchik Perempuan di Aceh Besar Ada di Seuneubok

Ketika mendaftar sebagai bacaleg di KIP, maka harus melampirkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan keuchik atau minimal melapirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat mundur, dan SK pemberhentian masih dalam proses.

Lebih lanjut Kabag Pemerintahan Umum, Rizal mengharapkan tuha peut segera menggelar rapat untuk menentukan calon penjabat (Pj) sebagai ganti keuchik yang mundur.

Nama calon Pj keuchik yang disepati disampaikan kepada Bupati dengan rekomendasi camat setempat.

“Kita harapkan secepatkan diajukan sehingga ketika Bupati mengeluarkan SK pemberhentian sekaligus SK pengangkatan Pj keuchi,” katanya.

Seperti diberitakan bahwa pendaftaran bacaleg di KIP Abdya ditutup, Selasa malam, 17 Juli lalu, pukul 24.00 WIB.

Diantara 374 orang terdaftar sebagai bacaleg DPRK dari 17 partai politik (parpol), dilaporkan tercatat sejumlah kepala desa/keuchik yang tidak melampirkan surat keterangan sudah mengajukan surat mengundurkan diri.

Setelah pendaftaran ditutup, pihak KIP Abdya sekarang ini sedangkan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg yang mendaftar sampai 21 Juli 2018.

Baca: Mendeteksi Bacaleg Koruptor

Bagi bacaleg yang belum lengkap syarat administrasi, maka diberikan kesempatan melengkapi selama masa perbaikan sejak tanggal 22-31 Juli mendatang.

Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KIP Abdya, Agus Mudaksir SH menjelaskan surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan keuchik harus diserahkan kepada KIP Abdya sejak 22 Juli atau paling lambat 31 Juli, yaitu pada masa perbaikan.

"Jika tidak dilampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat mengundurkan diri, maka bisa gugur karena tidak bisa tetapkan sebagai daftar calon sementara pada 8-12 Agustus," katanya. (*)

Berita Terkini