Laporan Muhammad nasir I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Tujuh Datok Penghulu Kampong (Kades) dan satu anggota mukim dan satu Sekretaris Desa di beberapa kecamatan di Aceh Tamiang mengundurkan diri.
Karena mereka memilih bertarung pada pemilihan legislatif tahun 2019.
Saat ini surat pemberhentian mereka dari pejabat desa itu sedang diproses.
Kasie Tapem Mukim dan Kampong Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPP-KB) Aceh Tamiang, Mustafa kepada Serambinews.com, Selasa (31/7/2018) mengatakan, sampai saat ini pihaknya sedang memproses tujuh kepala desa, satu mukim imam dan satu sekretaris.
Baca: KIP Aceh Tamiang Gelar Tes Baca Alquran Untuk 31 Bacaleg Pengganti
Selebihnya ada lagi tapi masih sebatas informasi, belum mengajukan surat mengundurkan diri.
Kepala desa yang mengundurkan diri diantaranya, Datok Penghulu Kampong Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda.
Datok Penghulu Kampong Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun.
Datok perkebunan Kampong Seruway Datok Penghulu Kampong Binjai dan Kecamatan Seruway.
Datok Penghulu Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara.
Selanjutnya Mukim Balai, Kecamatan Rantau dan seorang sekretaris desa juga mengundurkan diri.
“Para Datok ini mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019,” ujarnya.
Baca: Seniman Tamiang Hidupkan Gairah Seni di Kafe Sawah
Mereka semua sudah mengajukan surat pengunduran diri ke BPM Aceh Tamiang, melalui camat dan diteruskan ke BPMPP-KB.
“SK pemberhentian sedang kita diproses,” ujar Mustafa.
Pihaknya memprediksi masih ada beberapa petinggi kampong dari beberapa kecamatan lain yang informasinya jadi Caleg tapi sampai saat ini suratnya belum masuk.
Walaupun sudah mengajukan surat pengunduran diri, tapi mereka masih tetap menjalankan fungsi kepala desa, sampai SK resmi pemberhentian keluar sekaligus Bupati mengangkat Pj Datok Penghulu masing-masing kampong.
“Pengangkatan PJ sesuai aturan boleh dari pegawai kecamatan, boleh juga Sekdes langsung di angkat,” ujarnya.(*)