Loloskan Napi Koruptor Jadi Bakal Caleg, KPU Perintahkan KPUD Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Ilham Saputra(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

 6. Andi Muttamar Mattotorang, mantan napi korupsi asal Bulukumba, bakal caleg Partai Berkarya.

Andi tercatat pernah mendekam di penjara selama 18 bulan karena kasus korupsi senilai Rp 250 juta dalam proyek Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulukumba tahun 2013.

7. Abdul Salam, mantan napi korupsi asal Palopo, bakal caleg Partai Nasdem.

8. M. Taufik, mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra.

Ia tercatat melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.

Taufik divonis 18 bulan penjara karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

9. Ferizal, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.

10. Mirhammuddin, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.

11. Maksum Dg. Mannassa, mantan napi korupsi asal Mamuju, bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

12. Saiful Talub Lami, mantan napi korupsi dari Tojo Una-Una, bakal caleg Partai Golkar.

Baca: Ini Daftar Calon Sementara Anggota DPD RI Asal Aceh yang Diumumkan KPU

Baca: Klasemen Akhir Perolehan Medali Asian Games 2018, China 132 Medali Emas dan Rekor 5 Negara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Perintahkan KPUD Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu soal Bacaleg"

Berita Terkini