Sebelumnya, Bawaslu kembali meloloskan bacaleg mantan narapidana korupsi. Bacaleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.
Dari Belitung Timur, bacaleg mantan napi korupsi berjumlah dua orang.
Jumlah tersebut menambah daftar mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg.
Setelah sebelumnya Bawaslu juga meloloskan lima bacaleg mantan napi korupsi, masing-masing dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Baca: Koneksi Internet di Disdukcapil Agara Bermasalah, Proses Cetak e-KTP Terhenti
Baca: Seharian tak Nampak, Sopir di Lhokseumawe Ditemukan Terbujur Kaku di dalam Mobil L-300
Berikut daftar 12 caleg eks koruptor tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com:
1. M Nur Hasa, mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura.
Nur Hasan tersangkut korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013.
2. Ramadan Umasangaji, mantan napi korupsi asal Pare-Pare, bakal caleg Perindo.
Ia pernah divonis penjara atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.
3. Joni Kornelius Tondok, mantan napi korupsi asal Toraja Utara, bakal caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Joni pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, biaya mobilitas, kegiatan DPRD tahun 2002-2003 saat menduduki Anggota DPRD Tana Toraja dengan vonis dua tahun penjara.
4. Syahrial Kui Damapolii, mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara .
Ia merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.
5. Abdullah Puteh, mantan napi korupsi asal Aceh.
Saat menjabat sebagai Gubernur Aceh, ia terlibat korupsi pembelian 2 helikopter sehingga dihukum 10 tahun penjara.