SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/9/2018) siang menghadirkan Darwati A Gani, dalam lanjutan sidang pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Muhammad Jumara, melalui akun Facebook Timphan Aceh.
Istri Gubernur Aceh nonaktif ini diperiksa dalam statusnya sebagai saksi korban.
Ketua PKK Aceh ini mengaku bahwa ia mengetahui konten akun Timphan Aceh dari grup-grup whatsapp yang dimilikinya.
Darwati merasa dirugikan dengan konten yang dimuat di akun Facebook Timphan Aceh, karena mengaitkan dirinya dengan germo prostitusi online.
Baca: Pengoplos Elpiji Subsidi Dibekuk
Baca: Polisi Gerebek Pendopo Bupati Aceh Barat
Baca: Darwati Maafkan Pemilik Akun Timphan Aceh
Pada kesempatan itu, Darwati juga menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa pemilik akun Facebook Timphan Aceh, Muhammad Jumara.
Permintaan maaf sendiri disampaikan terdakwa pemilik akun Facebook Timphan Aceh, Muhammad Jumara, disaksikan Majelis Hakim, JPU Kejari Banda Aceh dan kuasa hukum terdakwa serta pengunjung sidang.