SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli pada Selasa (2/10/2018).
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRA membidangi politik, hukum, pemerintahan, keamanan, dan pertanahan, Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada Serambinews.com, Kamis (4/10/2018).
“Ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang kami sampaikan dalam pertemuan yang melibatkan para pihak di ruang Banmus DPRA beberapa waktu yang lalu,” kata Ketua Fraksi Partai Aceh itu.
Sebelumnya, DPRA melalui Komisi I yang membidangi pertanahan menerima delegasi masyarakat yang memprotes harga ganti rugi tanah pembangunan tol yang dinilai terlalu rendah.
Politisi muda Partai Aceh ini mengatakan, pihaknya akan terus mengawal pasca-pertemuan apakah pihak PPK Pembangunan jalan tol dan KJPP menindaklanjuti hasil pertemuan atau tidak.
“Kami terima informasi dari perwakilan masyarakat bahwa ada pertemuan lanjutan antara pihak masyarakat dan panitia serta PPK di salah satu kantor camat di Aceh Besar, tapi tetap tidak ada jalan keluarnya, malah masyarakat diarahkan menggugat ke pengadilan,” jelasnya.
Lahan Jalan Tol Dihargai Rendah
Pusat Harus Lebih Serius Bangun Jalan Tol di Aceh
VIDEO - Melihat Proyek Jalan Tol Aceh
Karena itu, kata Iskandar, dalam surat DPRA kepada Presiden, salah satu yang disampaikan adalah agar ada kebijakan baru supaya masyarakat di Aceh Besar tidak merasa dirugikan.
Pasalnya, kata Iskandar, harga satuan ganti rugi tanah yang dihitung KJPP sangat rendah, yakni antara Rp 12.000 sampai Rp 40.000 per meter.
Padahal dari proses ganti rugi tahun-tahun sebelumnya untuk pembangunan SMK Penerbangan serta untuk lahan Angkatan Udara berkisar Rp 73.000 sampai Rp 130.000 per meter.
Iskandar menyebutkan, surat yang dikirimkan kepada Presiden juga ditembuskan kepada Sekretaris Negara, Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Plt Gubernur Aceh, Kepala BPN Aceh, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, dan Kepala Biro Tapem Setda Aceh.
“Surat yang kami sampaikan ini tertanggal 28 September 2018 diteken oleh T Irwan Djohan, salah satu unsur pimpinan DPR Aceh,” kata Iskandar Usman kepada Serambinews.com siang tadi.
Dana Tol Aceh Tahap I Diusul Rp 350 Miliar
Tol Aceh jangan Seperti “Abu Nawas”
Lagi Ramai Tol Jokowi, Zara Zettira Unggah Data Jalan Tol dari Tahun 1978 hingga 2014
Dia menjelaskan, DPRA sangat mendukung percepatan pembangunan serta proyek strategis nasional yang ada di Aceh untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.
“Namun semua itu tentunya tetap memperhatikan kearifan lokal, sehingga tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari yang ujung-ujung yang capek juga pemerintah nantinya. Warga juga mendukung pembangunan, tapi mereka meminta agar harga ganti rugi itu masuk akal,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.
Sebelumnya, DPRA telah memanggil pihak-pihak terkait pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Aceh, pada Kamis (6/9/2018), di Gedung DPRA.
Dari hasil pertemuan itu, Komisi I DPRA merekomendasikan dilakukannya peninjuan ulang penetapan harga tanah masyarakat yang akan dibebaskan karena diduga cacat prosedur.