Jika tidak ditindaklanjuti DPRA akan menyurati Presiden serta Kementerian terkait di Jakarta.
Gempa dan Tsunami di Aceh Tahun 2004 dan Palu Tahun 2018, Kekuatan hingga Dana Bantuan
Terungkap! Tsunami Palu Terjadi 6 Menit Setelah Gempa 7,4 SR Mengguncang Sulawesi Tengah
Setelah Gempa, 47,8 Hektar Wilayah Palu Amblas, Lebih dari 5000 Bangunan Rusak
Dari pertemuan pihaknya dengan masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Blang Bintang dan pihak-pihak terkait seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-Sigli, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), serta Badan Pertanahan Aceh diketahui ada terdapat kekeliruan pada proses ganti rugi, terutama terkait dalam musyawarah dengan masyarakat.
Pihak PPK, kata Iskandar, dalam musyawarah pertama dengan warga ditanyakan berapa harga tanah warga untuk pembebasan tersebut. Namun dalam musyawarah itu, pihak PPK tidak memberikan jawaban karena menunggu penilaian dari KJPP.
Dalam pertemuan selanjutnya ternyata masyarakat tidak diberikan informasi seperti yang dijanjikan, malah disodorkan kertas harga satuan harga tanah yang telah ditetapkan untuk disetujui atau tidak.
Kemudian bagi yang tidak setuju diarahkan untuk ke pengadilan.
"Ini yang menjadi persoalan, karena masyarakat kita ini tentu tidak mengetahui bagaimana peraturan pemerintah dan undang-undang. Jika dihadapkan ke pengadilan ini tentunya juga menjadi persoalan. Di situ yang menjadi kekeliruan dan kami menduga cacat prosedur,” ungkapnya.
Rupiah Tembus di Atas Rp 15.000, Luhut: Nggak Ada Masalah, Kenapa Mesti Risau?
Kepala BNN Banda Aceh: Jomblo Rentan Terkena Godaan Penyalahgunaan Narkoba
Donald Trump Sebut Arab Saudi Tidak Akan Bertahan Lebih dari 2 Minggu Tanpa Bantuan Militer AS
Selain itu, Iskandar juga mengatakan, pihak KJPP menjelaskan harga tanah yang berdekatan dengan jalan raya dan besertifikat paling tinggi dihitung Rp 260 ribu per meter. Namun, dari keterangan masyarakat ada tanah yang besertifikat dan dekat jalan raya harganya dihitung hanya Rp 44 ribu.
“Ini menjadi persoalan, berarti ini ada kekeliruan dalam penghitungan yang dilakukan KJPP. Untuk itu terkait proses ini, kami dari Komisi I DPRA akan mendorong dan merekomendasikan nantinya secara kelembagaan untuk dievaluasi ulang proses teknis dan mekanisme penghitungan yang dilakukan KJPP dan PPK pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli,” katanya.(*)