Luar Negeri

Rosmah Mansor Istri Najib Razak Didakwa Terkait Kasus Pencucian Uang

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor (berkerudung oranye), tiba di gedung pengadilan Kuala Lumpur Kamis (4/10/2018).(AFP/MANAN VATSYAYANA)

SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, pada Kamis (4/10/2018) didakwa 17 tuntutan atas kasus pencucian uang dan penghindaran pajak.

Melansir AFP dan Channel News Asia, perempuan berusia 66 tahun itu mengaku tidak bersalah atas berbagai dakwaan tersebut.

Rosmah diperbolehkan mengirim uang jaminan sebesar 2 juta ringgit atau sekitar Rp 7,3 miliar.

Dari jumlah tersebut, 500.000 ringgit atau Rp 1,8 miliar harus dibayar pada Kamis dan sisanya dilunasi sampai 11 Oktober 2018.

Selain itu, Rosmah diperintahkan untuk menyerahkan paspornya dan dilarang menghubungi saksi terkait kasusnya.

Pengacara Rosmah berpendapat, uang jaminan seharusnya ditetapkan senilai 250.000 ringgit atau Rp 915,2 juta karena pengadilan juga meminta kliennya untuk menyerahkan paspor.

Dakwaan pencucian uang di Malaysia bisa mengirim pelaku ke penjara hingga 15 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali nilai pencucian uang yang dilakukan, atau sebesar 5 juta ringgit, tergantung mana yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Rosmah menghabiskan satu malam di tahanan, usai ditangkap pada Rabu (3/10/2018) oleh agen lembaga anti-korupsi negara dan dibawa ke Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur sekitar pukul 08.30 waktu setempat.

Penahanannya menyusul interogasi yang dilakukan komisi anti-korupsi Malaysia terkait skandal perusahaan 1MDB.

Pemerintah AS menyebut, lebih dari 4,5 miliar AS telah disalahgunakan.

Pada Rabu (3/10/2018), dia diinterogasi selama 13 jam. Suaminya juga berada di kompleks pengadilan yang sama untuk menjalani sidang sehubungan 1MDB.

Rosmah dikenal sebagai penggemar tas mewah karya perancang ternama, berlian, dan barang berharga lainnya.

Dia juga menuai kritik atas pengeluarannya yang boros dan sikapnya yang angkuh, saat suaminya menjadi perdana menteri selama 9 tahun.

Setelah Najib kalah dalam pemilu, uang tunai, perhiasan, dan ratusan tas mewah senilai total 273 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,1 triliun disita oleh pihak berwenang.

Baca: Dampak Rupiah Melemah, Pengusaha Makanan dan Minuman Makin Pusing

Baca: Polres Langsa Musnahkan Sabu-sabu Seberat 6,6 Kilogram

Mahathir: Bukan Aksi Balas Dendam

Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengomentari dakwaan yang diberikan pengadilan kepada istri mantan PM Najib Razak, Rosmah Mansor.

Channel News Asia mewartakan Kamis (4/102/2018), Mahathir menegaskan proses hukum yang diberikan Rosmah sudah sesuai dengan prosedur.

PM berusia 93 tahun tersebut mengatakannya di sela-sela Pertemuan Kementerian ASEAN untuk Penanganan Bencana Keenam.

Di hadapan awak media, Mahathir menegaskan dakwaan itu bukan merupakan bentuk balas dendam.

"Jika tidak sesuai hukum, saya berjanji bakal menghentikannya," tegas dia.

"Hukumnya adalah jika Anda mencuri uang, maka Anda bakal dibawa ke pengadilan. Apakah keputusan itu bakal menguntungkan atau merugikan, itu masalah lain," lanjut dia.

Mahathir menuturkannya setelah putri Najib, Nooryana Najwa Najib, mengeluhkan Komisi Anti- korupsi Malaysia (MACC) telah bertindak keterlaluan dengan menahan ibunya.

Dalam unggahannya di Instagram, Nooryana menuturkan selain menangkap ibunya, petugas MACC juga menyerbu kediaman neneknya, Rahah Mohammad Noah.

"Saya bisa menerima jika dilakukan ke ayah saya. Namun, menangkap seorang perempuan dengan cara yang bisa membuatnya terluka sudah keterlaluan," kecam dia.

Rosmah dijerat dengan 17 dakwaan pencucian uang dan penghindaran pajak setelah sebelumnya ditangkap pada Rabu (3/10/2018).

Penahanan dilakukan menyusul interogasi yang dilakukan MACC terkait skandal korupsi 1Malaysian Development Berhad (1MDB).

Perempuan berusia 66 tahun itu menyatakan tak bersalah atas segala dakwaan yang diberikan, dan bisa bebas setelah membayar jaminan 2 juta ringgit, sekitar Rp 7,3 miliar.

Selama suaminya menjadi PM Malaysia pada 2009-2018, Rosmah menuai kritikan karena gaya hidup mewahnya dan sikapnya yang angkuh.

Setelah Najib dikalahkan Mahathir di pemilihan umum 9 Mei, seluruh tas mewah dan perhiasan senilai 273 juta dollar AS, atau Rp 4,1 triliun, disita.(*)

Baca: Sudah Tiga Hari Arus Transportasi Kuala Baru-Buluseuma Lumpuh

Baca: Begini Tanggapan Menkeu Sri Mulyani Soal Rupiah Makin Loyo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Najib Razak Didakwa Terkait Kasus Pencucian Uang"

Berita Terkini