Atas perbuatannya, Irwandi dan Izil disangka telah melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Lanjutan Sidang Praperadilan Kasus Irwandi, KPK Serahkan Bukti ke Pengadilan
Status tersangka yang diterima Irwandi itu merupakan status tersangka yang kedua kalinya.
Irwandi sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh.(*)
Baca: Selain Kasus Suap Dana Otsus 2018, KPK Dalami Proyek-proyek Lain terhadap Irwandi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: KPK Kembali Menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi