OTT KPK di Aceh
Selain Kasus Suap Dana Otsus 2018, KPK Dalami Proyek-proyek Lain terhadap Irwandi
KPK ternyata tidak hanya mendalami kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, tapi juga penerimaan dan proyek-proyek lainnya.
Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/9/2018) sudah melimpahkan berkas perkara bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, KPK menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut.
Ahmadi adalah salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dana otsus Aceh pada 4 Juli lalu.
Ahmadi ditengarai sebagai pihak pemberi suap kepada Irwandi Yusuf dalam kasus rasuah tersebut.
Kasus Suap Dana Otsus Bupati Bener Meriah, KPK Limpahkan Dakwaan Ahmadi ke Pengadilan
Nah, jika dakwaan dan berkas perkara Ahmadi sudah dilimpahkan ke pengadilan, lalu bagaimana dengan tiga tersangka lainnya; Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri?
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan.
Terkait Kasus Irwandi Yusuf, KPK Periksa Ayah Merin dan Kepala BPKS
Khusus untuk Irwandi Yusuf, KPK ternyata tidak hanya mendalami kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 saja, tapi juga mendalami penerimaan dan proyek-proyek lainnya.
Baca: Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Irwandi Yusuf oleh KPK Dimulai, YARA: 7 Hari Berturut-turut!
"KPK mendalami dugaan penerimaan lain dan proyek-proyek lain terkait dengan Irwandi Yusuf saat menjabat sebagai Gubernur Aceh. Kepemilikan aset pihak lain yang kami duga memiliki kedekatan dengan tersangka juga sedang ditelusuri," pungkas Febri Diansyah dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Senin (17/9/2018).(*)