Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hendri Yuzal, ajudan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf mengaku ditangkap KPK saat sedang ngopi di sebuah kafe di Banda Aceh. Hendri Yuzal ditangkap pada 3 Juli 2018.
"Saat itu saya sedang ngopi. Saya sendiri," jawab Hendri Yuzal kepada majelis hakim, ketika menjadi saksi dengan terdakwa Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi SE di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Hendri Yuzal awalnya mengaku bingung, kenapa ditangkap.
"Belakangan baru saya tahu, ini terkait dengan suap dari bupati terkait proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)," ujar Hendri Yuzal lagi, yang hadir ke pengadilan mengenaan kemeja putih lengan pendek dan celana jins.
(KPK: Irwandi Nikahi Steffy Burase)
(Irwandi: Hampir, tapi Nggak Jadi)
(Steffy: Saya Dekat dengan Irwandi, tapi Belum Nikah)
Dalam kesaksiannya, Hendri Yuzal pernah menerima uang Rp 20 juta dari Bupati Ahmadi.
Uang itu diserahkan melalui Muyassir.
"Saya pernah dikirim uang jelang lebaran. Itu katanya THR dari Ahmadi. Diberikan ikhlas untuk keperluan lebaran. Jumlahnya Rp 20 juta," ujar Hendri.
Kata Hendri, seperti disampaikan Muyassir, itu duit kopi dari Pak Bupati.(*)
(Dinilai Bingung dan tak Siap, Kesaksian Hendri Yuzal Ditunda)