Nasib Pahit Sariwangi, Pelopor Teh Celup yang Dinyatakan Pailit Setelah Terbuai Manisnya Investasi

Editor: Fatimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Pada tahun itu juga, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub memohon perdamaian. Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.

Baca: Kasus Dugaan Suap Proyek Meikarta, KPK Geledah Rumah CEO Lippo Group James Riady

Namun hingga 2018, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya.

Pada Rabu (17/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.

Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Nasib Pahit Sariwangi, Sang Pelopor Teh Celup yang Dinyatakan Pailit Setelah Terbuai Manisnya Investasi

Berita Terkini