Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Jenazah Mahyar (25), tahanan yang meninggal di Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, dimakamkan di TPU Tanjungkeramat, Kecamatan Bandamulia, Aceh Tamiang, Rabu (24/10/2018) siang setelah pihak keluarga menerima surat visum.
Sebelumnya, keluarga menunda proses pemakaman karena belum menerima surat visum.
"Surat visum sudah kami terima, makanya hari ini dimakamkan," kata seorang kerabat almarhum.
Pelepasan jenazah dari rumah keluarga ke TPU dihadiri puluhan warga, termasuk unsur Forkopimda yang dipimpin Bupati Aceh Tamiang H Mursil.
Unsur Forkopimda bahkan ikut menshalatkan jenazah Mahyar.
Shalat jenazaah dilakukan di jalan umum yang berada persis di rumah orang tua Mahyar.
Diketahui, Mahyar ditangkap aparat Polsek Bendahara, Senin (22/10/2018) malam atas dugaan keterlibatan kasus narkoba.
Namun keesokan harinya, Mahyar yang sudah dikarunia satu anak ini dipulangkan ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal.
Mengenal Dokter Aznan Lelo, Dokter Ikhlas yang Tak Pernah Tentukan Tarif Berobat untuk Pasiennya
Bukan Prabowo, Faisal Basri Sebut Musuh Utama Jokowi Adalah Para Menterinya Sendiri
WhatsApp Ternyata Bisa Diakses Tanpa Kuota Internet, Begini Caranya
Pihak keluarga curiga kematian ini disebabkan penganiayaan menyusul adanya bekas luka di sejumlah anggota tubuh.
Kasus ini berimbas pada amukan massa yang berujung pembakaran Mapolsek Bendahara, kemarin.
Seperti diberitakan, Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang dibakar massa, Selasa (23/10/2018).
Bangunan kantor yang terdiri satu bangunan induk dan sebuah pos saat ini kondisinya sudah tidak utuh.
Sementara titik api masih berkobar di dua tempat pada bagian parkir kendaraan sepeda motor.
Warga menyebut amuk massa ini disebabkan isu kematian seorang tahanan kasus narkoba.