PN Blangpidie Siap Terima Perkara, Warga Abdya yang Bermasalah Hukum tak Perlu Lagi ke Tapaktuan

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Zulkarnain SH MH, mengambil sumpah dan melantik Muhammad Kasim sebagai Wakil Ketua PN Blangpidie di ruang sidang pengadilan setempat, Kamis (1/11/2018). PN Blangpidie yang baru diresmikan 22 Oktober 2018 lalu, kini sudah dapat menangani perkara yang terjadi di wilayah hukum Abdya.

“Jadi jumlah hakim ini sudah lengkap untuk satu majelis,” kata Zulkarnain.

Sekedar diketahui, PN Blangpidie ini dibentuk setelah 16 tahun Kabupaten Abdya lahir.

Sebelumnya, warga Abdya yang membutuhkan pelayanan dan keadilan hukum, harus ke PN Tapaktuan di Aceh Selatan yang jaraknya tidak kurang dari 90 Km.

Untuk sementara, PN Blangpidie  berkantor di rumah dinas Camat Susoh, dan ruang sidang menggunakan Gedung Musyawarah Kecamatan yang ada di Desa Padang Baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Abdur Kadir SH MH mengatakan,sebelum terbentuknya PN Blangpidie, berkas perkara dari Abdya dilimpahkannya ke PN Tapaktuan yang lokasinya jauh dari Abdya.

Jaksa pun harus bolak-balik Blangpidie-Tapaktuan saat digelarnya sidang perkara. Dengan dibentuknya PN Blangpidie, pelayanan hukum untuk warga Abdya pun jadi mudah.

“Kini berkas perkara yang kami tangani segera kami limpahkan ke PN Blangpidie,” kata Abdur Kadir.

Sementara Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, mengatakan bahwa masyarakat Abdya pantas berbangga dan berbahagia atas berfungsinya PN Blangpidie. 

“Kehadiran PN Blangpidie ini akan membantu masyarakat mendapatkan pelayanan hukum secara cepat, bagus, dan efisien,” ujarnya.(*)

Berita Terkini