Divonis Bebas Setelah Ditahan 7 Bulan Lebih, Iwan Sedih Karena tak Bisa Nafkahi Istri Saat Hamil

Penulis: Muslim Arsani
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iwan Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Fakhruddin SH, sesaat setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, pada Kamis (1/11/2018)

Namun naas, niat untuk membantu tersebut, Iwan malah ketimpa sial, ia ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk mengikuti tahapan pemeriksaan dan persidangan.

"Saya baru tahu, ada ganja ketika diamankan di Polsek Bukit, dan dibuka oleh aparat. Kala itu aku berguman 'ya Allah anakku', sambil mengingat anak," ungkapnya pada saat itu ia menceritakan, bathinnya tidak menerima, dan merasa terpukul. (*)

Berita Terkini