Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Isu kebijakan perubahan anggaran Kota Subulussalam yang dilakukan hingga tiga kali melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) turut dikritisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Alfian, Koordinator Badan Pekerja MaTA melalui siaran pers yang dikirim kepada Serambinews.com, Minggu (18/11/2018) mengatakan, kebijakan perubahan aggaran berdasarkan Perwal melanggar aturan karena tanpa pembahasan sebagaimana mestinya.
Hal ini, menurut Alfian, dapat berpotensi bancakan (penumpang gelap atau kongkalikong) anggaran, dan sangat berpotensi terjadinya penyimpangan.
Menurut Alfian, perubahan APBK tanpa persetujuan DPRK tidak dibenarkan secara aturan dan mekanisme proses penganggaran sebagaimana Pemendagri Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Sebab, penyusunan dan pembahasan rencana maupun perubahan anggaran harus dengan dewan sesuai dengan aturan yang telah ada.
Karena itulah, Alfian menengarai perwal perubahan hingga tiga kali di Subulussalam ini melanggar aturan.
Pemko Subussalam, kata Alfian, penting menjelaskan alasan perubahan dan nomenklatur anggaran apa saja yang telah terjadi perubahan yang mencampai Rp 57,7 miliar.
"Sehingga publik dapat mengetahui terhadap lebijakan tersebut," saran Alfian.
Selain itu, Alfian juga menyoroti para wakil rakyat di Kota Sada Kata itu.
Pasalnya, anggota DPRK menurut Alfian memiliki mandat terhadap pengesahan anggaran dan pengawasan.
Karenanya, MaTA menilai pihak legislatif di sana patut dicurigai terhadap kebijakan tersebut.
Alasannya para wakil rakyat di sana hingga saat ini dinilai pasif tanpa menggunakan kewenangannya.
Pada bagian lain, MaTA menyatakan perubahan anggaran pemerintah sampai mencapai tiga kali dalam setahun merupakan peristiwa pertama terjadi di Aceh dalam sejarah penganggaran daerah dan ini perlu menjadi perhatian publik.
Atas hal ini, Alfian meminta penyidik yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran dalam memastikan salah atau tidaknya pengelolaan anggaran terkait. "Sehingga tak bermasalah dengan hukum dikemudian hari," ungkapnya.
Heboh, Pemko Subulussalam Tiga Kali Ubah APBK dalam Waktu Satu Tahun, Tanpa Persetujuan Dewan