Posting Hoax Sebut Jokowi PKI di Instagram, Ini 9 Fakta Soal JD yang Ditangkap di Banda Aceh

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

9 Fakta JD, Pelaku Penyebar Hoax Jokowi PKI : Belajar Mengedit Secara Otodidak

8. Motif Ekonomi

JD mengakui bahwa ada motif ekonomi dibalik perbuatannya, dan dia juga melakukan pekerjaan itu seorang diri.

9. JD telah menyesal

JD mengatakan bahwa dia menyesal atas aksi yang dilakukannya.

Selama ini dia merasa aman, karena jarang membaca berita soal penangkapan pelaku penyebar hoaks.

Oleh sebab itu, ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarganya, rakyat Indonesia, Polri, dan teman-temannya.

"Saya imbau kepada seluruh teman-teman di media sosial, yang masih memilki akun IG, Facebook, Twitter atau yang lainya, yang digunakan untuk sebar provokasi, kebencian, hoaks, dan gibah, agar berhenti lakukan hal tersebut," ujar JD.

Tersangka yang sudah ditahan sejak 15 Oktober 2018 itu tak mengira akan ditangkap polisi.

Tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam pidana 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Para Arkeolog Ungkap Penyebab Hancurnya Kota Sodom yang Melegalkan LGBT, Begini Penjelasannya

Baca: Penyebab Suku Sentinel Tega Bunuh Orang Asing dan Terkesan Haus Darah

Baca: Kisah Suku Sentinel di Pulau Andaman, Bunuh Siapapun yang Mendarat, Hanya Pria Ini Berhasil Selamat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "9 Fakta JD, Pelaku Penyebar Hoaks Jokowi PKI : Belajar Mengedit Secara Otodidak".


Berita Terkini