Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar, Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menunjukkan surat perpanjangan masa tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7). KPK memperpanjang masa penahanan Irwandi Yusuf selama 40 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

Baca: 8 Fakta Firaun Tutankhamun yang Termahsyur, Dikubur Tanpa Jantung Dalam Peti Mati Termahal di Dunia

Baca: Wanita Ini Tewas Saat Operasi Plastik Akibat Kerusakan Otak, Tunangannya Ungkapkan Hal Menyedihkan

Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa

Sebelum sidang, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengaku siap menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Irwandi yang telah menerima salinan surat dakwaan menilai, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekayasa dalam tuduhan yang ditujukan kepadanya.

"Dakwaan sudah kami baca, jadi sudah tahu naskahnya. Tidak nervous, saya tahu di mana halu (halusinasi)-nya," ujar Irwandi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Pada hari yang sama juga digelar sidang perdana terhadap ajudan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan pengusaha Aceh, kolega Irwandi Yusuf, T Saiful Bahri.

Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap proyek dari dana otonomi khusus Aceh atau DOKA tahun 2018.

Dugaan suap dilakukan oleh Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi.

Adapun, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Selain itu, Irwandi juga terlibat kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Selama penyidikan, ada 121 saksi dari berbagai macam unsur yang diperiksa dalam dua kasus tersebut.

Unsur saksi yang diperiksa meliputi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.

Selain itu, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan wiraswasta.(*)

Baca: UAS Disambut Spesial di Abdya, Menu Makannya, Ikan Kerling, Kuah Pliek, dan Ketupat Durian

Baca: Konser Nissa Sabyan di Banda Aceh Batal, Ini Penjelasan Panitia Penyelenggara

Baca: VIDEO Reaksi Tak Lazim dari Suku Sentinel saat Bertemu Orang Asing, Ini yang Mereka Lakukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Aceh dan Stafnya Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar"

Berita Terkini