Sidang Korupsi DOKA

Jalani Sidang Pertama, Irwandi Yusuf Tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Irwandi saat menunggu dimulainya sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ini merupakan sidang perdana Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan penerimaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA.

Baca: KPK Limpahkan Berkas Kasus DOKA dan Dermaga Sabang ke PN Jakarta

Baca: Proyek Jalan Pakai Dana DOKA di Pidie Gagal Tender, Anggarannya Capai Rp 1,7 Miliar

Irwandi mengenakan kemeja putih didampingi tim pengacaranya, antara lain Sayuti Abubakar SH.

Irwandi ditangkap KPK pada 3 Juli 2018 di Banda Aceh terkait dugaan penerimaan suap. Irwandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di Ruang Tahanan KPK.

Sidang dimulai selepas shalat zuhur. Irwandi Yusuf ikut melaksanakan shalat dzuhur berjamaah di mushalla Gedung Tipikor di lantai dasar.(*)

Berita Terkini